Kaca adalah kiasan untuk peraturan yang dibuat, sedangkan kaca yang retak adalah sebutan untuk perilaku pembuat peraturan yang karena kebingungan atau apa mengalami sesuatu dan akhirnya “peraturan yang dibuat dilanggar sendiri”
Secara naluriah sebenarnya ketika sebuah peraturan dibuat artinya pembuat aturan akan disaksikan sepenuhnya oleh objek peraturan. Akan disaksikan pelaksanaannya, penyelesaiannya, dan masalah apa yang ditimbulkan oleh peraturan tersebut dan semuanya mengarah pada kemampuan dan ketangguhan peraturan dan pembuat peraturan untuk menjaganya. Tangguh artinya, ketika terjadi masalah A, peraturan dapat menyelesaikannya dengan baik, ketika terjadi masalah B, peraturan dapat menyelesaikannya dengan baik. Nah ketika pembuat peraturan mengalami masalah dan mendapat tekanan dari objek peraturan untuk mengatasi masalah tersebut, maka ada langkah penyelesaian yang tetap sejalan dengan peraturan atau menyelesaikan masalah dengan meretakkan kaca yang telah dibuat (peraturan)… Begitulah…..